KUOTA INTERNET TAK LAGI HANGUS

UMUM 26 Jul 2026 11:03 2 min read 125 views By Team JKS

Share berita ini

KUOTA INTERNET TAK LAGI HANGUS
Sisa kuota internet bisa terus di pakai

Mahkamah Konstitusi Tegaskan: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Langsung Hangus

 

Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa sisa kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir tidak boleh dihapus begitu saja oleh operator telekomunikasi. Hal ini didasari pada alasan bahwa pelanggan sudah membayar paket tersebut, sehingga kuota yang tersisa tetap memiliki nilai ekonomi dan hak manfaat yang sah bagi pengguna.

 

"Hakikatnya, sisa kuota yang belum dipakai tetap bernilai ekonomi, karena pengguna sudah membayar sejumlah biaya untuk mendapatkan jasa layanan dalam jumlah tertentu," ujar Hakim MK Liliek Prisbawono Adi saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026).

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1745373023035050"

crossorigin="anonymous"></script>

Liliek menambahkan, yang wajib dilindungi bukan sekadar istilah "kuota internet", melainkan hak pengguna atas manfaat layanan yang sudah dibayar namun belum sempat dinikmati sepenuhnya. Menurut MK, layanan yang sudah dibayar pengguna adalah hak milik berupa aset tak berwujud yang wajib dihormati.

 

Sementara itu, Hakim MK Adies Kadir menjelaskan bahwa operator wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota tetap bisa digunakan dan tidak hangus. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang adil bagi pengguna, di samping kepentingan pelaku usaha.

 

"Secara nyata, sisa kuota yang belum habis harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna untuk dipakai sampai tuntas, tanpa dibebani biaya tambahan dengan alasan perpanjangan masa aktif atau alasan lain apa pun," tegas Adies.

 

MK juga menekankan bahwa meski kuota internet sudah menjadi kebutuhan pokok, penyusunan skema tarif tidak boleh hanya menguntungkan sisi bisnis operator semata. Penyelenggara justru diwajibkan menyediakan beragam pilihan paket yang fleksibel, seperti paket dengan fitur akumulasi sisa kuota, paket tanpa akumulasi, maupun inovasi lain, agar pengguna bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing.

 

Putusan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan uji materi yang diajukan Didi Supandi (pengemudi ojek daring) dan Wahyu Triana Sari (pedagang kuliner) terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ketua MK Suhartoyo menyatakan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yakni jika tidak dimaknai mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan bisa digunakan pengguna.

Jarkom Sulteng News